Rabu, 05 Desember 2012

lempar anaknya ke sungai pria italia divonis 30 tahun penjara

Sumber : Detik.com

Roma
- Seorang pria di Italia divonis 30 tahun penjara karena membunuh anaknya yang berusia 16 bulan. Bayi laki-laki tersebut dilempar oleh sang ayah dari sebuah jembatan di Roma, Italia.

Pria muda bernama Patrizio Franceschelli ini melempar putra kandungnya, Claudio ke sungai Tiber pada Februari lalu. Diketahui bahwa saat itu kondisi sungai sangat dingin karena berada dalam penghujung musim dingin.

Perbuatan keji Franceschelli ini dilakukan setelah dirinya terlibat pertengkaran dengan kekasihnya yang juga ibu si anak. Mengenaskan, jasad Claudio baru bisa ditemukan sekitar sebulan kemudian. Jasad bocah malang tersebut terbawa aliran sungai hingga terdampar di wilayah pantai yang berjarak berkilo-kilometer dari lokasi kejadian.

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan setempat, Franceschelli dinyatakan bersalah oleh hakim atas dakwaan pembunuhan. Pria berusia 26 tahun ini dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Putusan hakim ini disambut sorakan gembira para pengunjung sidang. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (5/12/2012).

"Ini adalah kemenangan yang hebat. Hakim mengakui bahwa terdakwa didorong oleh motif yang keji dan kejam," ujar pengacara ibunda si bayi, Germano Paolini, menanggapi vonis tersebut.

Franceschelli yang seorang pengangguran ini diketahui pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni terkait kasus narkoba.

Saat kejadian, seorang pejalan kaki yang berprofesi sebagai sipir penjara memergoki aksi keji Franceschelli yang melempar anaknya ke dalam sungai. Franceschelli sempat berusaha melarikan diri, namun dengan cepat polisi setempat berhasil menangkapnya.

Tidak disebutkan bagaiman reaksi ibu si anak atas hukuman yang diterima Franceschelli ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar