Sumber : Detik.com
Roma - Seorang pria di Italia divonis 30 tahun penjara
karena membunuh anaknya yang berusia 16 bulan. Bayi laki-laki tersebut
dilempar oleh sang ayah dari sebuah jembatan di Roma, Italia.
Pria
muda bernama Patrizio Franceschelli ini melempar putra kandungnya,
Claudio ke sungai Tiber pada Februari lalu. Diketahui bahwa saat itu
kondisi sungai sangat dingin karena berada dalam penghujung musim
dingin.
Perbuatan keji Franceschelli ini dilakukan setelah
dirinya terlibat pertengkaran dengan kekasihnya yang juga ibu si anak.
Mengenaskan, jasad Claudio baru bisa ditemukan sekitar sebulan kemudian.
Jasad bocah malang tersebut terbawa aliran sungai hingga terdampar di
wilayah pantai yang berjarak berkilo-kilometer dari lokasi kejadian.
Dalam
persidangan yang digelar di pengadilan setempat, Franceschelli
dinyatakan bersalah oleh hakim atas dakwaan pembunuhan. Pria berusia 26
tahun ini dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Putusan hakim ini disambut
sorakan gembira para pengunjung sidang. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (5/12/2012).
"Ini
adalah kemenangan yang hebat. Hakim mengakui bahwa terdakwa didorong
oleh motif yang keji dan kejam," ujar pengacara ibunda si bayi, Germano
Paolini, menanggapi vonis tersebut.
Franceschelli yang seorang pengangguran ini diketahui pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, yakni terkait kasus narkoba.
Saat
kejadian, seorang pejalan kaki yang berprofesi sebagai sipir penjara
memergoki aksi keji Franceschelli yang melempar anaknya ke dalam sungai.
Franceschelli sempat berusaha melarikan diri, namun dengan cepat polisi
setempat berhasil menangkapnya.
Tidak disebutkan bagaiman reaksi ibu si anak atas hukuman yang diterima Franceschelli ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar